MEDAN, Waspada.co.id – Seorang ibu kandung berinisial SS (27) warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tega menjual bayinya yang baru dilahirkan seharga Rp20 juta.
Atas perbuatannya itu, SS telah diamankan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan tiga orang wanita lainnya yang turut dalam perdagangan jual beli bayi itu juga ditangkap polisi.
Adapun identitas ketiga pelaku wanita lainnya itu berinisial MT (55) warga Kecamatan Medan Perjuangan, NJ (40) warga Kecamatan Delitua dan Y (56) warga Kecamatan Delitua.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya seorang ibu kandung yang menjual bayi setelah melahirkan dari salah satu rumah sakit di Kota Medan.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan kasus jual beli bayi itu pun dapat terungkap dengan mengamankan seorang pelaku merupakan ibu kandung berinisial SS,” katanya, Rabu (14/8).
Madya mengungkapkan, pelaku SS saat diperiksa mengakui telah menjual bayinya seharga Rp20 kepada pembeli melalui perantara inisial MT, NJ, dan Y. Selanjutnya personel melakukan pengembangan berhasil menangkap perantara dan pembeli bayi tersebut di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
“Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti uang tunai lebih kurang senilai Rp20 juta, handphone serta lainnya,” ungkapnya bahwa pelaku SS tega menjual bayinya karena desakan masalah ekonomi.
“Terhadap para pelaku sudah ditahan di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post