MEDAN, Waspada.co.id – Melalui Penasehat Hukumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Sumut) Bambang Pardede melaporkan Kepala Kejati Sumut Idianto ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan laporan yang diterima Waspada Online dari Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh, mengungkapkan laporan ini atas dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejati Sumut dan kawan-kawan selaku penyidik dalam perkara dugaan korupsi kegiatan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan – BTS Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2021.
Diuraikan Raden, bahwa kliennya dapat panggilan dari Kejati Sumut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan kliennya datang untuk menghadiri panggilan.
“Setelah beberapa jam diperiksa, penyidik Kejati Sumut memberitahukan kepada Bambang Pardede bahwa Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dimaksud,” katanya dalam isi surat laporan yang diterima Waspada Online, Rabu (14/8).
Lebih lanjut dikatakannya, atas penetapan tersangka kliennya menanyakan dasar dan bukti kepada Penyidik akan tetapi tidak mendapat jawaban sebagaimana mestinya. Hanya disebutkan oleh penyidik bahwa selaku Kepala Dinas BMBK Sumut Pelapor dianggap melakukan pembiaran/pembantuan dan langsung dilakukan penahanan.
“Bahwa setelah penasihat hukum mempelajari secara saksama perkara a quo dan penetapan tersangka Bambang Pardede dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran Kode Perilaku Jaksa yang dilakukan oleh Kepala Kejati Sumut dan kawan-kawan selaku penyidik yang mengakibatkan timbul kerugian materiil dan imateriel serta penderita yang dialami,” ucapnya.
Raden mengklaim tersangka Bambang Pardede bukan seorang yang patut diduga melakukan tindak pidana tersebut.
“Sebaliknya penetapan tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup dan tidak ada dasar dalam penetapan tersangka,” tandasnya.
Sementara, Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan kalau penetapan tersangka terhadap Bambang Pardede sudah memenuhi unsur dan bukti.
“Namun untuk proses penyidikan tentunya Tim pidsus telah menjalankan sesuai dengan SOP,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post