AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.IK MH dicurigai dan diduga menerima uang untuk penerbitan izin hiburan malam ‘Star High’ di Grand Hotel Labura Jalan Mayor Siddik No. 76 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Patut dicurigai dan kuat dugaan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau telah menerima sejumlah uang dari pengusaha ‘Star High’, yang mana Pemkab Labura sama sekali belum mengeluarkan izin tersebut.
Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam Iptu Joshua Pardomuan Sianturi MH menerbitkan izin dengan nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam tanggal 23 Juli 2024. Salah satu dasar dikeluarkan izin berdasarkan surat rekomendasi Kapolsek Kualuh Hulu nomor: Rek/05/VII/2024/UNIT INK KH pada tanggal 22 Juli 2024.
Penerbitan surat rekomendasi Kapolsek Kualuh Hulu tanggal 22 Juli 2024 dan izin diterbitkan Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam tanggal 23 Juli 2024.
Sehinga, layak diduga penerbitan izin disetting terlebih dahulu tanpa menyaring ruang lingkup hiburan malam terletak di jantung ibu kota Aek Kanopan yang berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan perkantoran.
Sebagaimana dikatakan Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri Sumatera Utara (Jampi Sumut), Zakaria Rambe, SH kepada Waspada Online, Rabu (14/8) saat dimintai tanggapannya.
Dia menyebutkan, hal yang wajar bila masyarakat mencurigai penerbitan izin hiburan malam ‘Star High’ di Grand Hotel Labura oleh pihak oknum polisi diduga menerima sejumlah uang.
“Wajar dong masyarakat berprasangka demikian, karena izin dari pemerintah setempat belum terbit, kenapa tiba-tiba muncul izin hiburan malam dari Polres Labuhanbatu. Kemudian antara rekomendasi dan penerbitan izin hiburan malam secepat kilat yakni berproses cuma 1 hari,” katanya.
Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokad Indonesia DPD I Sumut itu tidak menyangkal penerbitan izin terlebih dahulu diduga telah disepakati bersama oleh pihak pengusaha hiburan malam ‘Star High’ dan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu.
“Ya, kemungkinan besar ada kesepakatan kedua belah pihak sehingga tidak memperhatikan Pemkab Labura. Jika hiburan malam ‘Star High’ di Grand Hotel Labura mengantongi izin dari Pemkab, tentunya salah satu meningkatkan pendapatan asli daerah, tapi tidak pantas di tengah pemukiman rumah penduduk bersebelahan dengan perkantoran,” ucapnya.
Sambung Zakaria, seyogianya lokasi hiburan malam jauh dari pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan perkantoran. Sehingga tidak menggangu aktivitas masyarakat, apalagi hiburan malam identik dengan minuman keras serta pengkonsumsi obat terlarang.
“Ini persoalan letak lokasinya, apakah Kapolsek Kualuh Hulu dan Polres Labuhanbatu menerbitkan izin hiburan malam terlebih dahulu tidak meninjau lokasinya. Izin dari Polres Labuhanbatu menjadi pro kontra di masyarakat, intinya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Waspada Online sudah melakukan upaya jurnalistik dengam mengkonfirmasi Kapolres AKBP Bernhard dan Kasat Intelkam Iptu Joshua Sianturi, namun tidak pernah menjawan telepon dan pesan WhatsApp, hingga nomor ponsel wartawan diblokir. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post