PANDAN, Waspada.co.id – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan 3 orang dalam tindak pidana narkotika seberat 91,35 gram dan 13 paket bungkus bening diduga berisi sabu-sabu, Sabtu (10/8).
Ketiga orang yang disikat Sat Resnarkoba berlokasi di dua tempat yang berbeda. Pelaku yakni inisial MR (28 thn) dan MD (40 thn), keduanya warga Kabupaten Batubara.
MR dan MD ditangkap di salah satu warung misop di Kelurahan Kolang Kabupaten Tapteng dengan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat bruto 91,35 gram.
Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan inisial AP alias Ukka (32 thn) di rumahnya jalan Kalumpang Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat. Dari tangan Ukka disita barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor S.IK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat SH MH kepada Waspada Online, Rabu (14/8), via chat WhatsApp menyebutkan telah mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana narkotika di dua tempat yang berbeda.
Gunawan menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada Sabtu (10/8) sekira pukul 20.30 Wib pelapor bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terduga MR dan MD di warung miesop di Kelurahan Kolang.
Tim melakukan penggeledahan badan dan barang milik para terduga ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan MR.
“Setelah di interogasi, para terduga mengakui membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Batubara. Para pelaku hendak menjual narkotika ke salah seorang warga Sorkam Kanan bernama Ukka,” katanya.
Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pemesan narkotika ke Jalan Kalumpang Desa Sorkam Kanan. Dari pengembangan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial AP alias Ukka di rumahnya Jalan Kalumpang Desa Sorkam Kanan.
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap Ukka, ditemukan 1 buah dompet berwarna pink berisi 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan.
Ditemukan juga 1 unit HP merek Vivo berwarna biru hologram dari kantong sebelah kiri depan.
Tim Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi terhadap Ukka dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu yang dimilikinya dari seorang laki-laki bermarga Bagariang warga Kota Sibolga yang tidak diketahui alamat rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan dari ke 3 tersangka, selain narkotika jenis sabu-sabu diamankan 1 unit HP merek Oppo reno 8 warna hitam dan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru hologram. Kemudian ke 3 pelaku MR, MD dan AP alias Ukka dibawa Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut,” tulis Gunawan yang merupakan Mantan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu itu. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post