MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan atau parkir barcode.
LAHP tersebut disampaikan kepada Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Kamis (15/8).
Pjs Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024.
Atas hal itu, kata James, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
Ombudsman juga meminta agar dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
“Selama penyusunan rancangan Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tersebut, Ombudsman meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan namun lebih mengutamakan sosialisasi,” kata James.
James juga menegaskan, selama proses perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, untuk sementara waktu, Dishub hanya menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di titik ramai parkir kendaraan.
“Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan agar memberikan informasi yang tepat kepada juru parkir di kota Medan untuk tidak melakukan pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sudah mendaftarkan kendaraanya pada program parkir berlangganan,” sebutnya.
Disamping itu, James menjelaskan bahwa Ombudsman meminta agar Kepala Dinas Perhubungan menyediakan layanan call center di setiap Lokasi parkir berlangganan yang mudah diakses masyarakat jika menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal telah memiliki stiker parkir berlangganan.
“Kepala Dinas Perhubungan diminta tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dilakukan perubahan berdasarkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post