MEDAN, Waspada.co.id – Pelarangan menggunakan jilbab (hijab) bagi Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih (Paskibra) membuat sejumlah tokoh publik bereaksi.
Sebab pakaian penutup aurat bagi perempuan beragama Islam itu merupakan kewajiban.
Atas kontroversi itu, Ketua PW Al Washliyah Sumatera Utara (Sumut), Dedi Iskandar Batubara (DIB) memberikan kecaman. Sebab larangan itu bertentangan dengan aturan Agama Islam. Sekaligus juga tidak sesuai Pancasila, di mana nilai yang terkandung di dalamnya, adalah kebebasan menjalankan aturan keagamaan yang mendapat jaminan dari negara.
“Tentu saja larangan berhijab ini sangat tidak sesuai dengan falsafah pendirian bangsa kita. Apalagi Pancasila, yang mengacu pada Piagam Jakarta, yang point pertama itu menegaskan tentang Keislaman di Indonesia, sebagai pemeluk agama terbesar di negeri ini,” katanya kepada wartawan, di Medan, Kamis (15/8).
Menurut Dedi, sumber seperti ini harus dihindari oleh aparatur pemerintah yang membuat kebijakan atau aturan. Mengingat berapa banyak sudah produk undang-undang yang menyebabkan munculnya kekisruhan pada bangsa.
“Yang saya tahu, itu Paskibraka di IKN sudah bisa mengenakan hijab bagi yang muslimah. Tetapi ini perlu menjadi contoh di masa mendatang, agar tidak ada lagi upaya yang kita duga menyepelekan aturan keagamaan, khususnya Agama Islam. Jangan sampai BPIP yang mengurusi soal Pancasila, justru anggapan masyarkat, produknya bertentangan dengan nilai Pancasila itu sendiri,” ungkapnya.
Dedi yang juga Anggota DPD RI dari Sumatera Utara (Sumut) mengatakan sekalipun sudah ada klarifikasi atau evaluasi atas ketentuan pakaian Paskibra yang tidak menerakan penggunaan hijab bagi perempuan muslim, namun publik sudah terlanjur kecewa dam marah. Terutama para tokoh Agama, Ormas Islam di Indonesia, yang mengkritik aturan itu.
“Ini seperti aturan coba-coba. Kalau bisa lanjut, kalau tidak tinggal dievaluasi. Padahal tidak semudah itu, sebagaimana Undang-undang yang perlu ada kajian mendalam, termasuk pandangan dari akademisi dan lain sebagainya sebelum dimunculkan. Apalagi ini menyangkut keyakinan umat beragama yang dilindungi di Negeri ini,” tegasnya.
Karena itu, DIB memastikan bahwa jajaran Madrasah, Pesantren maupun sekolah Islam, terutama Al-Jam’iyatul Washliyah, tidak ada toleransi terhadap nilai tersebut. Bahwa penggunaan hijab adalah wajib hukumnya dalam Islam.
“Saya imbau semua pihak, agar perempuan Muslim (muslimat) menggunakan hijab dalam setiap kesempatan, kecuali di dalam rumah atau di hadapan mahromnya. Itu nilai yang tidak bisa dimain-mainkan. Jadi khusus Paskibra ini, saya tak bicara harus daerah atau provinsi mana. Intinya, selama dia perempuan muslim, wajib berhijab,” ungkapnya.
Tak hanya mengecam pelarangan itu, Dedi Iskandar Batubara juga meminta agar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi dicopot dari jabatannya. Sebab dinilai sebagai sumber kekisruhan pada bangsa ini. Apalagi persoalan ini adalah urusan teknis yang selayaknya ada pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
“Tidak pas BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, penyelenggarakan pendidikan. Karenanya saya menyarankan agar Presiden RI segera mencopot Kepala BPIP,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post