MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat sorotan publik atas peraturan kontroversi soal larangan Paskibraka mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.
Karena larangan itu, banyak pihak meminta Kepala BPIP Yudian Wahyudi karena aturan tersebut bertentangan dengan agam islam dan tidak sesuai dengan pancasila dan nilai yang terkandung didalamnya.
Merespon hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni menyampaikan komentar yang menohok terkait dorongan banyak pihak agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur dari jabatannya.
“Saya gak perlu jawab itu, bukan urusan saya,” kata Fatoni usai melantik anggota Paskibraka Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/8).
Fatoni juga memastikan untuk Paskibraka tingkat provinsi Sumut, tidak mempersoalkan hal itu. Karena, Paskibraka wanita di Sumut tetap diperbolehkan menggunakan hijab saat bertugas.
“Kita tahu sendiri di Sumut, yang menggunakan hijab tidak ada masalah, dan masih tetap bisa menggunakan hijab,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dari 72 anggota Paskibraka tingkat Sumut, saat dilakukan pengukuhan, ada sejumlah anggota Paskibraka perempuan menggenakan jilbab.
“Itu yang terjadi dan ini bisa kita saksikan bersama,” tutur Agus Fatoni, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemenangan RI.
Agus Fatoni mengungkapkan bahwa pelatih Paskibraka Sumut, dalam pembinaan memperbolehkan menggunakan jilbab, dan tidak ada arahan juga dari pemerintah pusat terkait melepas jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan.
“Kita tetap menjalankan seperti yang sekarang,” kata Agus Fatoni.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” kata Yudian.
Adapun dalam surat pernyataan itu, peserta bersedia untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.
“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Terkait tata pakaian Paskibraka di dalam Surat Edaran (SE) Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan: “Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.
Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih.
Namun Yudian pun menepis terkait pelepasan jilbab secara paksa yang dituduhkan kepada BPIP.
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post