MEDAN, Waspada.co.id – Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58) menyatakan banding atas vonis 10 tahun Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu dikatakannya langsung usai sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negara (PN) Medan, dengan majelis hakim yang diketuai M Nazir.
“Kita banding (atas vonis hakim),” katanya saat ditemui awak media diluar persidangan, Jumat (16/8).
Untuk diketahui bahwa dalam pledoinya, Alwi Mujahit meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Dirinya. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak jelas.
“Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” sebut salah satu PH Alwi Hasrul Benny Harahap.
Sementara dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Alwi.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post