KISARAN, Waspada.co.id – Kuasa Hukum Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) pertanyakan legitimasi Unit Tipiter Polres Asahan dalam memanggil dan memeriksa client nya.
Itu diungkapkan kuasa hukum FORMAPP Desa Tomuan Holbung Kec. BP Mandoge Musa Siregar saat ditemui Waspada online diruang kerjannya jalan Jend. A Yani Kisaran, Kamis (15/8).
Menurut Musa kalau kita dipanggil atau diperiksa seharusnya dijelaskan dulu bahwa pelapor itu mempunyai legalitas terhadap peristiwa yang sedang kalian jalani. Misalnya seperti yang terjadi saat ini antara FORMAPP dan PT. BSP di desa Tomuan Holbung.
“Bahwa pelapor (PT. BSP -red) pemilik kebun berdasarkan HGU , IUP dan sebagainya,” ujar Musa.
Ternyata lanjut Musa setelah dipertanyakan clientnya siapa yang melaporkan mereka oleh penyidik dijawab kalian itu tidak punya hak bertanya.
“Sepengetahuan saya kan kalau persoalan perkebunan atau hutan, itukan sudah ada PPNS Gakkum dari bagian kehutanan,” kata Musa.
Pun begitu kata Musa, kalau dikatakan mereka FORMAPP tidak ada ijin menduduki itu tanpa hak boleh, dan sah.
“Tapi persoalannya mereka kan ada ijinnya yang dari Menteri, makanya diduduki mereka (FORMAPP -red) “hasil perifikasi HGU mereka yang ada disana juga kalau memang masih hidup ya dibilanglah hidup, HGU dan ijin usahanya juga ada “itu yang perlu,” tegasnya.
“Jadi begini, maunya penegakan hukum itu harapan kita yang benar-benarlah, jangan dianggap mentang-mentang wong cilik sesuka mereka,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto membenarkan adanya pemanggilan itu ke pihak FORMAPP “Mereka kita undang datang ke Polres Asahan untuk memberikan keterangan agar persoalan lahan yang dipersengketakan menjadi terang benderang, dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Kamis (16/8).
Sebelumnya, persoalan FORMAPP dengan PT. BSP Desa Tomuan Holbung dikarenakan lahan perkebunan yang dikuasai perusahaan perkebunan swasta nasional itu berada dalam.kawasan hutan, dan penerbitan HGU nya terjadi Maladministrasi dan Pelanggaran HAM sesuai surat Komnas HAM. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post