TAKENGON, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Agung Ruhama Takengon.
Keempat tersangka yaitu HM (55), HZ (53), ZU (47), dan JP (33). Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon, Jumat, (16/8) kemarin.
Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya mengatakan, dugaan pidana korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi pada sejumlah pembanguan fasilitas masjid Ruhama secara bertahap.
“Seperti pembangunan tempat wudhu atau MCK, pembangunan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, dan penataan landscape Masjid Agung Ruhama,” kata Hendrajaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/8).
Hendra menyebutkan, anggaran pembangunan fasilitas masjid Agung Ruhama Takengon itu bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) tahun anggaran 2022 senilai Rp1,7 miliar yang dikelola oleh Sekretariat Baitul Mal.
“Akibat perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp300 juta,” ujarnya.
Hendra menyebutkan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Penyidik kita sedang menyiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkasnya. (wol/win)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post