MEDAN, Waspada.co.id – Mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tahun 2017, Daud Delahoya Harianja, tetap dihukum 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Selain penjara, Daud juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Sebagaimana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli sabu-sabu seberat 0,15 gram sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut Hakim Elyta dalam putusan banding No. 1416/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Selasa (20/8).
Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan supaya Daud tetap berada dalam tahanan dan enetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dikatakan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Daud tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Daud tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Daud belum pernah dihukum sebelumnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post