MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menangkap FS (41) kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kg di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Minggu 18 Agustus 2024.
Dalam penangkapan itu polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kaki karena pelaku melakukan perlawanan sebab mencoba melarikan diri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan awalnya personel Polrestabes Medan menerima informasi adanya seorang lelaki akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto, dengan menggunakan sepeda motor pada Minggu 18 Agustus 2024.
“Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal,” katanya, Selasa (20/8).
Setelah diamankan, Teddy menerangkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didapati barang bukti berupa dua bungkus berisi sabu dengan berat 2 kg.
Namun pelaku disaat bersamaan melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur, dengan ditembak pada bagian kaki.
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan seseorang inisial MI kepada FS untuk diantarkan ke Jalan Gatot Subroto,” terangnya terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku FS terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post