JAKARTA, Waspada.co.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK.
Diketahui, MK baru saja mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan pemilihan kepala daerah. Pertama soal syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati, putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.
“Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar,” kata Ninis sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Lalu, MK juga mengeluarkan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah. Yang mana, MK mengatakan bahwa syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.
“Perludem mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru,” jelas dia.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap KPU segera memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara, sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
“Kami juga mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Ninis. (wol/inilah/ags/d2)
Discussion about this post