JAKARTA, Waspada.co.id – Profesor Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendorong agar partai-partai politik mengusungkan sendiri-sendiri calon kepala daerahnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 27 November 2024.
Mantan Menko Polhukam ini mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 memberikan kepastian hukum, dan rasa yang adil bagi masyarakat, pun parpol-parpol dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Semua partai-partai yang sekarang terlanjur bergabung dengan KIM (Koalisi Indonesia Maju) misalnya, di KIM Plus itu misalnya, ini kan, bisa mengajukan sendiri-sendiri (calon kepala daerahnya). Karena ini kan belum pendaftaran,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut Mahfud, putusan MK 60/2024 memberikan legalitas bagi parpol-parpol untuk mengajukan sendiri-sendiri pasangan calon kepala daerah (cakada) sesuai dengan ambang batas minimal baru yang diputuskan oleh MK tersebut.
Mahfud mengatakan, putusan MK 60/2024 tersebut lebih relevan, dan lebih adil dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Mantan Ketua MK itu juga menegaskan, putusan MK 60/2024 langsung berlaku sejak diketok palu.
Kata dia, bahkan putusan tersebut, tak perlu menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena putusan MK setara dengan Undang-Undang (UU).
“Dengan adanya putusan MK ini, maka akan lebih adil, dan lebih baik. Putusan MK itu negatif legislatur, setara dengan Undang-Undang. Jadi dia langsung berlaku,” ungkapnya.
Diketahui, MK pada Selasa (20/8) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur – calon wakil gubernur (cagub-cawagub), dan untuk di tingkat kabupaten, atau kota.
Di level provinsi, dalam putusannya MK membagi empat ambang batas minimal sebagai syarat partai-partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub. Di tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, parpol, atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Di provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta, sampai dengan 6 juta, syarat minimal suara pencalonan sebesar 8,5 persen. Sedangkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta, sampai 12 juta jiwa, pengusungan cakada oleh parpol, atau gabungan parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen. Terakhir di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas pencalonan minimal dari parpol, atau gabungan parpol peraih 6,5 persen suara sah.
Adapun di tingkat kabupaten dan kota, ambang batas minimal di wilayah dengan DPT 250 ribu jiwa, harus diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol dengan 10 persen suara sah. Wilayah dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa, sampai 500 ribu jiwa, ambang batas suara sah pengusungan adalah 8,5 persen.
Selanjutnya di wilayah dengan DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memiliki suara sah 7,5 persen. Dan terakhir, untuk kabupaten-kota dengan DPT lebih dari satu jiwa, syarat pengusungan dari parpol, atau gabungan parpol dengan 6,5 persen suara sah. (wol/republika/man/d1)
Discussion about this post