MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti membunuh korban karena tak mau bayar utang, Terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal (40) dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti dalam nota tuntutannya menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Johor itu terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa merupakan pekerja untuk memberi pakan burung di tempat korban. Namun, terdakwa tega membunuh korban karena tidak membayar utang senilai Rp5 juta. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post