PANGURURAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berasal dari 33 perkara pidana dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Samosir, Rabu (21/8).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol kepada awak media, usai kegiatan.
Karya Graham menjelaskan adapun barang bukti yang telah dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,18 gram, paket ganja siap edar sebanyak 2.051,34 gram, sejumlah barang elektronik berupa handphone, serta barang bukti pada kasus pembunuhan, perjudian, penipuan dan penggelapan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti elektronik seperti handphone dilakukan dengan cara dipalu. Pemusnahan ini adalah perkara kurang lebih 1 tahun yang lalu sejak November 2023,” kata Karya Graham.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sahat Josep Rumahorbo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri Jo Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-216/L.2.33/Kpa.5/08/2024.
“Pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu,” sambungnya. (wol/ward/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post