GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) bersama Pj Sekdakab Paluta Makmur Harahap musnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Paluta.
Kajari Paluta Hartam Ediyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8), mengatakan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini berupa narkoba, sajam dan senpi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dan barang bukti paling banyak berasal dari kasus narkoba,” ujarnya.
Hartam Ediyanto berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kinerja pihak penegak hukum khususnya Kejari Paluta dalam penanganan kasus kejahatan di Kabupaten Paluta.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.
“Tindak pidana khususnya narkoba sudah cukup tinggi di daerah kita. Untuk itu kami berharap dan mengajak seluruh kalangan agar bisa membentuk kerja sama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Paluta ini,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara tersebut antara lain :
- Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) nakorba jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 45,93 (empat puluh lima koma sembilan puluh tiga) gram dari 34 perkara.
- Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) berupa 1 (satu) unit Chainsaw, 2 (dua) blok kupon berisikan angka tebakan/pasangan judi KIM, flashdisk, pulpen, beberapa helai baju, beberapa helai celana dan lain-lainnya dari 7 perkara.
- Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) berupa 1 (satu) buah dodos, beberapa buah parang, beberapa potong kayu, beberapa buah kunci – kunci dan obeng, martil, karung goni, beberapa helai handuk, beberapa helai baju dan lain-lainnya dari 9 perkara.
Di mana barang bukti dari perkara TPUL yakni narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan barang bukti perkara KAMNEGTIBUM serta perkara OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong dan dicincang dengan mesin pemotong serta. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post