GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati (Bapaslon Cabup) dan bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Paluta tahun 2024 di aula rapat Kantor KPU Paluta.
Rakor yang bertujuan untuk memastikan agar pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta berjalan lancar tanpa kendala, baik dari sisi peserta, penyelenggara, maupun pihak lainnya. Dibuka langsung oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Paluta, Bawaslu, kepolisian, pers dan undangan lainnya.
“Sebagai langkah awal dalam memastikan proses pendaftaran bakal calon berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Raja Dolok, Sabtu (24/8).
Dalam Rakor tersebut selain membahas kesiapan teknis, juga membahas syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Paluta termasuk jadwal dan pelaksanaan tes kesehatan.
Selain itu, rakor ini juga menyinggung putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon dalam pemilu mendatang.
“Untuk Pilkada Paluta tahun 2024, KPU Paluta akan melaksanakan dan berpedoman kepada putusan MK,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wiga Haryadi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara juga menyampaikan pentingnya koordinasi dan persiapan yang matang untuk memastikan seluruh proses pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan calon pasangan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Wiga Haryadi juga mengingatkan partai politik agar mempersiapkan seluruh persyaratan pencalonan, termasuk dokumen yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, serta rekomendasi dari DPP, dan proses pendaftaran calon dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh KPU.
“Kami berharap partai politik segera membentuk tim admin Silon guna memastikan proses pendaftaran pencalonan berjalan lancar,” harapnya.
Sebab, katanya, koordinasi antara partai politik dan KPU sangat penting untuk mencegah kendala saat pendaftaran calon sehingga tercipta suasana yang aman dan tertib selama proses pemilihan berlangsung.
Wiga Haryadi juga menyinggung putusan MK Nomor 60, di mana partai politik yang ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada tahun 2024 ini harus memperoleh minimal 10 persen dari total suara sah pada Pemilu sebelumnya.
“Jika total suara sah pada Pemilu sebelumnya berjumlah 147.805 suara, maka 10 persen dari jumlah tersebut adalah sekitar 14.781 suara. Ketentuan ini berlaku untuk semua partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon dan bukan berdasarkan kursi parlemen tetapi dari total suara,” pungkasnya. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post