MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahid Hasibuan.
Seperti diketahui, Alwi divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
“Sudah banding, kemarin,” ungkap JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Hendri Edison Sipahutar, saat dihubungi Waspada Online melalui sambungan seluler, Selasa (27/8).
Hendri pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, putusan Hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.
“Amar putusan (Hakim) yang lebih rendah (dari tuntutan Jaksa), sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan,” jelasnya.
Diketahui, selain pidana penjara selama 10 tahun, Alwi dan Robby juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Alwi dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp1,4 miliar dengan subsider 4 tahun.
Berbeda dengan tuntutan, JPU dalam tuntutannya menuntut Alwi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, Jaksa juga menuntut Alwi supaya membayar UP sebesar Rp1,4 miliar subsider 7 tahun penjara. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post