MEDAN, Waspada.co.id – Bakal calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (HSB) menerima surat keputusan B1-KWK, dari PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Buruh.
Bacalon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan untuk surat keputusan B1KWK, dari PDI Perjuangan, diambil langsung oleh Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon.
“(B1KWK PDIP) itu yang ambil Pak Rapidin (Ketua PDIP Sumut),” ucap Edy kepada wartawan, Selasa (27/8).
Mantan Pangkostrad itu mengungkapkan menerima rekomendasi B1KWK Partai Hanura, langsung diserahkan Ketua Umum DPP Hanura, Osman Sapta Odang di kantor DPP Hanura, Jakarta.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Osman Sapta Odang, beserta jajaran kepengurusan DPP Hanura yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dan H. Hasan Basri Sagala sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada Sumut 2024 mendatang,” kata Edy.
Gubernur Sumut periode 2018-2023 ini, mengungkapkan bahwa amanah ini, tentunya memberikan tambahan semangat bagi perjuangan bagi dirinya, dalam mewujudkan Sumatera Utara yang maju dan bermartabat.
“Mohon doanya dari seluruh masyarakat Sumatera Utara, semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi setiap langkah perjuangan kita..Merdeka,” sebutnya.
Selain itu, Edy mengatakan, Partai Buruh juga resmi mendukung Edy Rahmayadi dan Hasan Basri di Pilgub Sumut, dan B1-KWK akan diserahkan pada Rabu 27 Agustus 2024.
Edy Rahmayadi mengungkapkan akan mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Kota pada Kamis 29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dimulai sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Sehingga Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala akan mendaftarkan ke KPU Sumut di hari terakhir pendaftaran.
“Rencananya tanggal 29 Agustus 2024,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post