PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Unit Reskrim Polsek Natal, Polres Mandailing Natal (Madina) sampai saat ini berupaya melakukan penegakan hukum atas peristiwa kebakaran minibus pengisi BBM di SPBU 14.229.325, Natal, Selasa (27/8).
Hal tersebut ditandai dengan proses penyelidikannya yang masih dilakukan oleh Polsek setempat, dan kabarnya juga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
Laporan Polisi (LP) nomor L/Gangguan/A/03/IV/2024/SPKT/Polsek Natal/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut, tanggal 23 April 2024 lalu, adalah dasar dalam melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi disebut telah diperiksa, diantaranya pengendara mobil berinisial H alias Ucok, KN sebagai pemilik mobil, ZF dan YZ sebagai saksi di TKP dan PD petugas operator pompa SPBU.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto SH mengatakan, tindakan yang sudah dilakukan polisi adalah mengamankan barang bukti, cek TKP dan membuat LP, serta meminta keterangan para saksi.
“Sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan, karena untuk melakukan penyelidikan juga butuh waktu,” kata Bagus.
Kasus ini pun sudah diagendakan akan digelar perkaranya, apabila hasil dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natal nantinya sudah diketahui penyebab minibus terbakar. (wol/wang/d1)
Discussion about this post