MEDAN, Waspada.co.id – David Chandra (40), terdakwa perkara penganiayaan terhadap korban Tjang Sun Sin, di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, dihukum setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan warga Jalan Sutomo Medan itu telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” cetus Sulhanuddin, Rabu (28/8).
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Tjang Sun Sin mengalami luka-luka.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Sulhanuddin.
Atas putusan itu, David melalui maupun Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan terima. Sementara, JPU berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding atau tidak.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara penganiayaan ini terjadi pada Senin (18/3/24) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Saat itu, korban sedang duduk bersama teman perempuannya bernama Sunny di Sentral Cafe 38 atau VIP Sentral Cafe 38.
Kemudian, David mendatangi korban dan mengajak saksi Sunny untuk berkencan, akan tetapi ajakan tersebut tak direspons. David pun tidak terima dan kemudian melempar botol minuman ke arah korban dan Sunny.
Tak sampai situ, David pun mengambil kursi plastik dan memukul tangan serta badan korban. David juga memukul wajah sebelah kiri korban hingga terjatuh dengan menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian tangan, punggung, hingga wajah. Atas kejadian itu, korban pun kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post