GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta) resmi menutup tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta pada Pemilu tahun 2024.
Dalam konferensi persnya Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap, didampingi seluruh Komisioner KPU Paluta, Jumat (30/8) dini hari, menyampaikan bahwa pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Paluta tahun 2024 pada pukul 23.59 WIB resmi ditutup.
“Untuk pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024, resmi kami tutup pada pukul 23.59 WIB,” ungkap Ketua KPU Paluta.
Ketua KPU menambahkan bahwa KPU Kabupaten Paluta telah menerima tiga pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan status pendaftaran lengkap dan diterima.
Berikut nama calon dan partai pengusung masing-masing pasangan calon yang mendaftar ke KPU Paluta:
- Pasangan calon H Hamsirudin Siregar RCM S.H-Purba Hasibuan dengan partai politik pengusul Partai Amanat Nasional (11.988 suara sah), Partai Bulan Bintang (15.985 suara sah), Partai Gerakan Indonesia Raya (7.936 suara sah), Partai NasDem (5.923 suara sah), Partai Hati Nurani Rakyat (4.684 suara sah), Partai Keadilan Sejahtera (3.629 suara sah).
- Pasangan calon Hariro Harahap S.E M.SI-Muhammad Yusuf Pasaribu dengan partai politik pengusul PDI Perjuangan (19.881 suara sah), PKB (7.932 suara sah), Partai Perindo (5.528 suara sah), PPP (6.462 suara sah).
- Pasangan calon H Riski Basyah Harahap S.STP M.Si (Hoji Obon)-Basri Harahap dengan partai politik pengusul Partai Golongan Karya (44.833 suara sah), Partai Demokrat (12.713 suara sah).
Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 bahwa jadwal pendaftaran calon pasangan calon berlangsung dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post