LANGSA, Waspada.co.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, AKP Sumasdiono, menyebut proses hukum terduga tersangka kasus dugaan penggelapan dana kas Masjid Baitul Ghapur sedang dalam penanganan.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi Sabtu (31/8). “Iya sedang dalam penanganan Polres Langsa,” jawabnya singkat, tanpa menjelaskan secara spesifik muatan (penanganan, red) tersebut.
Dugaan penggelapan uang kas Masjid Baitul Ghapur di Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur yang disebut-sebut melibatkan bendahara masjid berinisial MI kini tengah jadi perbincangan publik.
Pasalnya, Ketua Panitia Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Desa Matang Cengai Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, M Zaini, menyebut akibat ulah MI masjid mengalami kerugian yang ditaksir mencapai nilai Rp160 juta.
Kasus ini telah masuk dalam penanganan Polres Langsa sejak laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, yang dilayangkan M Zaini pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu.
Artinya, sejak laporan masuk, proses penanganan terhitung sudah berlangsung kurang lebih dua pekan.
M Zaini menyampaikan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya dan masyarakat sudah melaksanakan rapat di Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur guna mempertanyakan uang kas yang terkumpul selama tahun 2023-2024.
Terlapor cuma hadir pada rapat mediasi kedua yang juga tak ada penyelesaian. “Terlapor saat itu tak mau menandatangi surat perjanjian pengembalian uang kas,” beber Zaini, beberapa waktu lalu.
Alhasil kasus dugaan penggelapan dana kas masjid ini bergulir di Polres Langsa. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post