KISARAN, Waspada.co.id – Wakil Bupati Asahan, Taufik ZA Siregar meresmikan Kantor Balai Desa Air Genting Kecamatan Air Batu, Minggu (1/9).
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita oleh Wakil Bupati, dihadiri Plt Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Forkopimcam Air Batu, Kepala Desa Air Genting, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa Air Genting.
Taufik pada kesempatan itu menyampaikan, pembangunan Kantor Balai Desa Air Genting ini secara tidak langsung telah membantu Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memberikan pelayanan yang nyaman kepada masyarakat disetiap pengurusan di Kantor Desa tersebut.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa dan Masyarakat Desa Air Genting yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Asahan dengan pembangunan Kantor Desa Air Genting ini.
Taufik juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Air Genting yang telah berkenan membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mensukseskan visi dan misinya.
“Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter. Dia juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus memberikan perhatian kepada masyarakat. Mari secara bersama-sama kita membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ucap Taufik.
Sebelumnya, Kepala Desa Air Genting Jaroddin, mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Asahan yang telah hadir pada peresmiaan ini.
“Kehadiran bapak menjadi suatu motivasi dan sprite bagi kami masyarakat Desa Air Genting untuk membangun Kantor Balai Desa Air Genting menjadi lebih baik lagi kedepannya, dan akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Desa Air Genting,” ungkapnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah memperhatikan Desa Air Genting dengan berbagai pembangunan.
“Untuk itu, sebagai ucapan terima kasih, kami masyarakat Desa Air Genting akan membantu dan mendukung Pemerintah Kabupaten Asahan mensukseskan visi dan misinya”, ucap Jaroddin. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post