Prof. Dr. Zainal Arifin, Lc, MA
Pendahuluan
Mengubah semua bank konvensional menjadi bank syariah adalah mustahil. Mengakui bank konvensional bagian dari Islam adalah alternatif yang wajar. Pernah di Indonesia, hampir setiap bank konvensional memiliki divisi syariah. Kemudian berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 divisi syariah di bank plat merah (BNI Syariah dan BRI Syariah) dilebur bersama dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Spiritnya, agar bank syariah menjadi lebih besar dalam kecukupan modal.
Penulis melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah keputusan yang bijak. Bahwa bank syariah dan bank konvensional bagian dari bank yang diakui di Indonesia. Pemerintah berupaya mengintegrasikan bank syariah dan bank konvensional ke dalam sistem keuangan yang lebih luas. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sinergi positif antara kedua jenis bank tersebut.
Tapi apakah bank konvensional diakui oleh umat Islam? MUI mengakuinya sebagai bagian dari tindakan darurat. Sementara ulama al-Azhar dan sebagian cendekiawan termasuk penulis melihat bahwa bank konvensional itu islami dan melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Bank Konvensional = Islam
Artikel ini menjelaskan bahwa bank konvensional memiliki prinsip-prinsip ekonomi Islam yang sangat kuat dan telah diimplementasikan di tengah kehidupan. Menurut Qardawi dalam buku “Norma dan Etika Ekonomi Islam” ada empat prinsip ekonomi Islam. Penulis menambah dengan prinsip kelima (ilmu) hingga menjadi lima prinsip. Lima prinsip ini di Indonesia kemudian dikenal dengan Pancasila. Dalam kajian tafsir dikenal dengan istilah maqasid Alquran. Lima prinsip itu adalah: (1) Prinsip ketuhanan, sila pertama; (2) kemanusiaan, sila kedua; (3) etika, sila ketiga; (4) moderasi sebagai sila kelima (keadilan); dan (5) ilmu pengetahuan, sebagai sila keempat. Hikmat kebijaksanaan hingga dapat bermusyawarah dalam sila keempat, bersumber dari ilmu pengetahuan yang luas: spiritual, emosional dan intelektual. Kelima prinsip yang dimiliki kedua sistem perbankan ini, membuat keduanya tetap diminati, tanpa ada tidak-adilan di dalamnya. Penjabarannya sebagai berikut:
1. Prinsip ketuhanan. (a) Bekerja itu ibadah. Ibadah dalam Islam bukan saja di atas sejadah, kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup diri, keluarga adalah ibadah. Setiap umat beragama di bank konvensional digugah untuk bekerja atas nama Tuhan, karena bekerja itu panggilan ilahi. (b) Bekerja dalam pengawasan Tuhan. Agar setiap karyawan di bank bekerja sesuai dengan aturan perbankan, negara dan agama. (c) Tempat ibadah di lokasi perbankan. Salat fardhu, khutbah jumat bahkan hari besar Islam diadakan oleh bank konvensional, bahkan pengajian rutin diadakan di sini. Walaupun tidak menjamin tingkat ketuhanan 100%, tapi sedikit banyak Tuhan hadir di bank konvensional. (d) Prinsip ketuhanan terlihat dalam pakaian. Semua diberi kesempatan untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan agamanya. Muslimah menggunakan hijab, lelaki berpakaian menutup aurat.
2. Prinsip kemanusiaan. (a) Prioritas yang Manusiawi. Pemberian prioritas kepada kelompok tertentu seperti difabel, lansia, atau nasabah dengan kebutuhan khusus adalah bentuk perlakuan yang manusiawi. Hal ini menunjukkan bahwa bank peduli terhadap kelompok yang rentan dan memberikan fasilitas yang lebih baik bagi mereka. (b) Keadilan dalam Pelayanan. Meskipun ada prioritas, prinsip keadilan tetap harus dijaga. Semua nasabah, terlepas dari status atau kondisi mereka, berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan nomor antrian.
(c) Kenyamanan Tempat. Ini merupakan salah satu faktor penting dalam memberikan pelayanan yang baik. Lingkungan yang nyaman dapat membuat nasabah merasa lebih rileks dan betah. (d) Peluang bagi UMKM. Bank menawarkan berbagai jenis produk kredit dengan persyaratan yang lebih fleksibel, sehingga memberikan akses yang lebih luas bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan. Dengan jaringan cabang yang tersebar luas, bank konvensional dapat menjangkau UMKM di berbagai daerah, termasuk di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh lembaga keuangan syariat.
3. Prinsip etis atau Akhlak. (a) Berakhlak kepada Tuhan dan manusia dengan akhlak mulia adalah hal yang dijunjung tinggi di bank konvensional. Hal ini sering kali diungkapkan dalam visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan. (b) Larangan korupsi dan menerima gratifikasi adalah wujud dari pelayanan prima yang etis dan sesuai dengan etika bisnis. Bank konvensional yang menjunjung tinggi etika tentu akan menghindari tindakan-tindakan tersebut. (c) Seperti senyum, sapa dan ramah dalam menyambut nasabah, adalah pelayanan yang ditemukan di perbankan konvensional yang sangat berakhlak. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan nasabah dan citra positif bank.
4. Prinsip moderat atau Moderasi. (a) Menjadi inklusif. Artinya, bank membuka pintu seluas-luasnya bagi semua lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan. (b) Menyeimbangkan nilai-nilai. Bank berusaha menyeimbangkan antara tujuan bisnis (duniawi) dengan nilai-nilai etika dan sosial (ukhrawi). (c) Menghindari ekstrem. Baik ekstrem dalam mengejar keuntungan semata, maupun ekstrem dalam mengabaikan aspek bisnis.
5. Prinsip Ilmu. Peralihan dari transaksi tunai ke non-tunai, serta integrasi teknologi informasi seperti ATM dan aplikasi perbankan, merupakan bukti nyata dari penerapan prinsip ilmu dalam dunia keuangan. (a) Integrasi Teknologi dan Informasi. Penggunaan teknologi seperti ATM, aplikasi mobile banking, dan sistem pembayaran digital seperti QRIS telah merevolusi cara kita bertransaksi. Teknologi ini memungkinkan transaksi yang lebih cepat, aman, dan efisien. (b) Semangat Iqra dalam Islam. Islam mendorong umatnya untuk terus belajar dan mencari ilmu. Penggunaan teknologi dalam perbankan sejalan dengan semangat iqra, di mana ilmu digunakan untuk memudahkan kehidupan manusia. (c) Pentingnya Kecerdasan. Penggunaan harta yang didapatkan melalui aktivitas perbankan harus didasari oleh tiga jenis kecerdasan: kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Hal ini memastikan bahwa harta digunakan untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Kesimpulan
(1) Persamaan Fundamental. Perbankan konvensional dan syariah memiliki persamaan fundamental dalam lima prinsip Pancasila yang islami: ketuhanan, kemanusiaan, etika, moderat dan ilmiah. (2) Persamaan Praktis. Keduanya sama-sama merupakan institusi keuangan yang menawarkan produk dan layanan kepada masyarakat dengan niat kemudahan, kelancaran dan keuntungan (profit). (3) Persamaan kesempatan kerja. Pemahaman bank konvensional halal membuat umat Islam Indonesia memiliki peluang kerja di daerah yang lebih luas, tidak terbatas di bank syariah. Semoga ke depan kedua sistem ini menjadi lebih baik dengan semangat mengimplementasi lima prinsip maqsad Quran (Islam) dan Pancasila.
*Ketua Umum OIAA I [Organisasi Internasional Alumni al-Azhar Mesir di Indonesia Sumut]
Discussion about this post