REDELONG, Waspada.co.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo (PRG) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Selasa (3/9).
Ketiga tersangka itu yakni, mantan Reje Kampung Gemasih berinisial H (56), mantan Kaur Keuangan Kampung Gemasih, S (51), dan mantan operator Kampung Gemasih RA.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani menyampaikan, ketiga tersangka itu diduga telah menyalahgunakan APBDes Kampung Gemasih Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 505.780.674.
“Ketiga tersangka sudah ditangkap sejak 7 Mei 2024, dan kini kasus ini memasuki tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar Kapolres Bener Meriah.
Menurutnya, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen APBDes, dokumen realisasi anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (wol/win/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post