MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menegaskan penangkapan terhadap Zahir Calon Bupati Batubara tersangka dugaan suap seleksi PPPK sudah sesuai Undang-Undang.
“Penangkapan dan penahanan terhadap Zahir sesuai tahapan penyidikan dan Undang-Undang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/9).
Ia menerangkan, penyidik telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Zahir dengan kapasitas sebagai tersangka namun memilih mangkir dari pemanggilan.
Setelah dua kali mungkir dari panggilan, penyidik menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Zahir. Tepatnya, pada 12 Agustus 2024 Zahir memilih menyerahkan diri ke Dit Reskrimsus Polda Sumut.
“Usai menyerahkan diri tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan dan itu merupakan kewenangan penyidik diatur Undang-Undang,” terangnya tersangka Zahir mendaftar sebagai Calon Bupati Batubara periode 2024-2029 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara.
“Tepatnya pada Selasa 3 Agustus 2024 sekira Pukul 03.00 WIB dinihari, Zahir diamankan paksa oleh Polda Sumut dari rumahnya di Kabupaten Batubara,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka Zahir saat ini merupakan proses hukum dan sudah lumrah terjadi. “Itu adalah proses hukum yang lumrah terjadi dan tidak harus kita bertanya-tanya, karena posisi hukumnya seperti itu,” ujar Hadi.
Pada kesempatan ini, Hadi membantah bahwa penangkapan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut terhadap Zahir ada unsur politis karena maju pada Pilkada Kabupaten Batubara 2024.
“Tidak ada unsur politis dalam penangkapan Zahir. Kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik ini jauh sebelum proses pendaftaran Pilkada 2024. Sebab, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan,” sebutnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara itu penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post