MEDAN, Waspada.co.id – EEL tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK di Polda Sumut dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina pada Senin (2/8) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dilantiknya EEL sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina tidak akan menggangu proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
“Statusnya tersangka. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Manakala ada petunjuk, nanti ditindaklanjuti kembali,” katanya, Kamis (5/9).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengungkapkan EEL mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Sumut. Makanya ia bisa mendaftar sebagai calon legislatif dan terpilih.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan EEL sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK pada 26 Maret 2024 lalu. Saat itu politisi Partai Gerindra tersebut menjabat sebagai Ketua DPRD Mandaling Natal (Madina)
Dalam kasus itu Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu. Para tersangka yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, DHS, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post