MEDAN, Waspada.co.id – Oknum perwira polisi diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus jual beli mobil Pajero di Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara.
“Oknum perwira polisi yang diduga menipu saya itu berinisial GS,” ujar korban Timur Dalimunthe (45) kepada awak media, Kamis (5/9).
Ia menjelaskan, GS pada 31 Desember 2023 lalu mendatangi rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padanglawas Utara, untuk membeli mobil.
“Setibanya di rumah, kami pun melakukan transaksi awal jual beli mobil Rp35 juta dari harga yang disepakati sebesar Rp260 juta,” jelasnya usai menerima uang Rp35 juta perwira polisi itu melakukan bujuk rayu meminta menyerahkan surat-surat mobil
“Dia membujuk saya supaya mengasih STNK dan BPKB mobil agar di-leasing-kan untuk melunasi sisanya. Karena saya butuh uang makanya saya kasih surat-surat beserta mobil ke oknum polisi itu,” ucap Timur.
Ibu rumah tangga itu menyebutkan setelah menyerahkan surat kendaraan beserta mobil GS kemudian menyerahkan uang sebesar Rp115 juta dengan dua kali proses pembayaran melalui transfer rekening.
“Pada 1 Januari 2024 dia transfer ke saya 65 juta, kemudian 3 Januari 2024 dia transfer lagi hanya 50 juta,” sebutnya seraya menyebutkan ketika ditanya sisa pembayarannya Rp110 juta sampai sekarang ini tidak jelas.
“Kasus dugaan penipuan ini akan saya laporkan ke Polda Sumut. Sebab, oknum polisi tersebut tidak ada itikad baik untuk melunasi sisa pembayaran jual beli mobil yang telah disepakati,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post