AEK KANOPAN, Waspada.co.id – KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menegaskan bahwa DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih terdaftar mendaftarkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Dr. Hendriyanto Sitorus SE MM dan Dr H Samsul Tanjung ST MH Pilkada serentak tahun 2024.
Paslon Dr. Hendriyanto Sitorus SE MM – Dr. Samsul Tanjung ST MH yang disapa ‘Hebat’ itu didaftarkan oleh 12 partai politik termasuk PDIP pada 27 Agustus 2024 lalu ke KPU Labura. Sementara DPP PDIP mendadak mencabut dukungan dari Paslon ‘Hebat’ tertanggal 3 September 2024.
Hal itu sempat menghebohkan publik, dimana DPP PDIP telah mencabut dukungan Paslon ‘Hebat’ dan mengalihkan dukungannya ke Paslon Ahmad Rizal – Darno. Partai berlambang banteng itu mendaftarkan Paslon Ahmad Rizal – Darno ke Kantor KPU Labura didampingi Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo, Rabu (4/8) sekitar jam 23.04 Wib malam.
Dukungan Ahmad Rizal – Darno diperkuat dengan surat keputusan DPP PDIP Model B. Persetujuan Parpol. KWK dengan Nomor: 1585/KPTS/IX/2024 tanggal 3 September 2024. Surat ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jendral Hasto Kristiyanto.
Namun harapan Paslon Ahmad Rizal – Darno kandas setelah KPU Labura mengembalikan data dan dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi syarat. KPU Labura menerbitkan surat tanda pengembalian perpanjangan pendaftaran Model Tanda Pengembalian KWK Paslon.
Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan yang tidak terpenuhi Paslon Ahmad Rizal – Darno yakni tidak adanya surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik Pemilu dan Paslon yang dinyatakan telah diterima.
Kemudian Paslon Ahmad Rizal – Darno tidak memiliki dokumen asli bentuk digital formulir model B pencalonan Parpol KWK. Pengembalian data dan dokumen ditandatangani oleh koordinator pendaftaran James Ambarita dengan poin penutup menyatakan kelengkapan pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon ‘tidak lengkap’.
Plh Ketua KPU Labura Darwin dalam keterangan konferensi pers, Kamis (5/8) dini hari menyatakan PDIP tercatat terdaftar sebagai Parpol mendaftarkan Paslon Dr. Hendrianto Sitorus, SE, MM – Dr. H Samsul Tanjung, ST, MH.
“Status DPC PDIP berdasarkan hasil dari pencermatan yang kami lakukan bahwa PDIP masih terdaftar sebagai parpol yang mendaftarkan Paslon Bupati – Wakil Bupati atas nama Bapak Dr. Hendriyanto Sitorus, SE MM dan Dr. H Samsul Tanjung, ST, MH,” sebutnya.
Darwin mejelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 11 ayat 4 peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan parpol Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu berdasarkan ayat 1 hanya bisa mengusulkan satu Paslon.
“Dalam Juknis maupun surat dinas KPU nomor 10 tahun 2024 bahwa ada kesepakatan bersama yang tidak di dapat PDIP, sehingga hal ini menjadi pertimbangan kami untuk mengembalikan data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal dan Darno,” tegas Darwin saat konferensi pers didampingi komisaris KPU lainnya. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post