MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan mengamankan sebanyak empat orang karena mengirim paket narkoba jenis ganja melalui pengangkutan atau ekspedisi yang berlokasi di Jalan Menteng Raya, Kota Medan.
Keempat orang yang diamankan itu berinisial MM alias M (22), warga Kecamatan Medan Denai, RM alias R (23) warga Kecamatan Percut Seituan, I alias E (23) warga Kecamatan Tanjung Morawa dan MSM alias M (19) warga Kecamatan Medan Denai.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari salah satu pemilik pengangkutan atau ekspedisi yang menemukan paket berisi narkoba.
“Setelah menerima laporan itu personel dibantu TNI melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja tersebut,” katanya, Sabtu (7/9) petang.
Lanjut Adrian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel mengamankan empat orang pelaku di wilayah Kota Medan dan Deliserdang dengan menyita barang bukti ganja sebanyak 10 bungkus seberat 5,7 kg yang diselundupkan melalui paket sparepart motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui mengirim paket ganja ke luar kota melalui pengangkutan ekspedisi,” ungkapnya pengiriman paket ganja yang dilakukan keempat pelaku itu sudah 10 kali.
“Terhadap keempat pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post