MEDAN, Waspada.co.id – Lima terdakwa dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020. Perbuatan kelimanya dianggap merugikan keuangan Rp795 juta.
Kelima terdakwa diantaranya, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.
Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UINSU Tuntungan dan Muhammad Yusuf (39) selaku yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enriko Abianto Tobing dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan para terdakwa berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) sebesar Rp795 juta.
“Kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta, berdasarkan hasil audit PKKN, yang jika ditotal Rp795 juta,” ungkap JPU, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).
Atas perbuatannya, lanjut JPU, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi. Dari kelima terdakwa, hanya terdakwa Muhammad Yusuf dan Mulyadi yang mengajukan eksepsi. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post