LANGSA, Waspada.co.id – Universitas Samudra lewat program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalukan gerakan edukasi kepada warga terkait pemahaman sistem peradilan adat dalam penanganan tindak pidana ringan (Tipiring).
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh tim PKM Universitas Samudra ini berlangsung sejak 1 hingga 6 Agustus 2024, dimulai dari kantor Majelis Adat Aceh (MAA), Mukim Tungkop Darussalam Aceh Besar dan berlanjut ke MAA Aceh Timur.
Tempat terakhir yang dikunjungi untuk pengarahan pemberdayaan peradilan yaitu Kota Langsa, tepatnya di Kantor Desa Meurandeh Dayah, Langsa Lama.
Ketua tim PKM Unsam Dr Drs Muhammad Natsir mengatakan pemberdayaan peradilan adat dilakukan untuk memperkuat sistem peradilan di Gampong Aceh bagian Timur dalam menangani tindak pidana ringan. Tentunya hal itu berlandaskan pada nilai-nilai lokal dan tradisi.
“Program ini penting guna memperkuat peran masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal. Urgensi dari pengabdian ini terletak pada kebutuhan untuk menemukan solusi yang sesuai dengan budaya setempat, sambil memperhatikan keadilan dan keamanan bagi semua anggota masyarakat,” tuturnya, Senin (9/9).
Sementara Ketua PKM, Ibu Siti Sahara menyampaikan bahwa tujuan utama dari pengabdian tersebut adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sistem peradilan yang terjangkau, adil, dan berbasis budaya.
Menurutnya hal itu diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan adat mereka sendiri, serta mengurangi kemungkinan konflik yang dapat timbul akibat penyelesaian yang tidak memuaskan.
“program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses peradilan adat,” jelas Siti, didampingi anggota PKM Zuleha.
Program PKM ini diapresiasi oleh Pj Geuchik Gampong Meurandeh Asep Ikhwan. Dia mengaku sangat berterimakasih atas kehadiran TIM PKM Unsam dan berharap adanya keberlanjutan program serupa, khususnya di bidang pendampingan hukum.
Kedatangan Tim PKM Unsam, katanya, telah memberi pemahaman tentang pentingnya mendahulukan peradilan adat di tingkat gampong dalam penyelesaian tindak pidana ringan, dia pun berharap itu bisa memberikan rasa keadilan, keihklasan dan kekeluargaan dapat tetap terjaga. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post