MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan kasus Suhada Siregar yang melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya yang sudah berusia 70 tahun dengan pendekatan Restorative Justice (RJ)
Kordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, merasa tidak senang dikasari sang anak, Suka Ria melaporkan anaknya sendiri ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan karena melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (44) di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu siap edar, puluhan plastik klip, dan timbangan elektrik.
Kapolda Sumut Pastikan Keamanan PON 2024
Baca selengkapnya di Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau Command Center Operasi Kepolisian Hatra Toba bertempat di Hotel Santika, Medan, Senin (9/9).
Peninjauan yang dilakukan Irjen Pol Whisnu didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Kabid TIK Polda Sumut Kombes Pol Adenan serta para Pejabat Utama Polda Sumut lainnya untuk memastikan pelaksanaan PON 2024 di Sumatera Utara berjalan aman.
Discussion about this post