MEDAN, Waspada.co.id – Fraksi PDIP DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Perda APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp7,4 triliun lebih. Dalam penggunaan APBD 2025 nanti, Fraksi PDIP dengan tegas menyampaikan sejumlah kritik dan saran kepada Pemko Medan untuk dapat direalisasikan dengan baik di tahun 2025.
“Pemko Medan diharapkan dapat merealisasikan pengentasan kemiskinan ekstrim melalui menciptakan lapangan kerja dan bantuan modal usaha secara berkesinambungan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Robi Barus, saat manyampaikan pendapat fraksinya dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (10/9).
Disampaikan Robi Barus, terkait bidang peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan tenaga pendidikan di Kota Medan, hendaknya segera direalisasikan. Seperti dengan menambah jumlah guru dan tenaga kependidikan melalui jalur PPPK, melakukan evaluasi sekaligus re-distribusi guru, baik di jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Sehingga lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing sekolah, menyelenggarakan program diklat struktural, fungsional dan teknis untuk tenaga kependidikan termasuk penerapan kurikulum merdeka belajar, rehabilitasi dan penambahan ruang kelas serta perencanaan pembangunan sekolah baru.
“Menindak lanjuti penerapan sistem zonasi sebagai salah satu cara dalam proses penerimaan peserta didik baru hendaknya diterapkan dengan baik,” sebut Robi.
Untuk itu, Robi mendesak Pemko Medan agar pembangunan sekolah negeri dari tingkat SMP dan SMA sederajat tersedia di setiap kecamatan. Sehingga pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar di bidang pendidikan dapat terwujud.
Masih dalam pendapatnya, Robi Barus mengkritik belanja Dinas Kesehatan sebesar Rp1,17 triliun lebih, diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan kesehatan di setiap puskesmas. Terutama RSUD Dr Pirngadi Medan dan RSUD H Bactiar Jafar.
“Program UHC yang merupakan program wajib di bidang kesehatan dapat semakin mempermudah masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, bermutu dan humanis,” ujarnya.
Terkait penurunan klasifikasi RSUD H Bachtiar Jafar dari tipe B menjadi tipe C, Fraksi PDIP minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang menjadi kebutuhan utama, baik sarana dan prasarana rumah sakit maupun ketersediaan sumber daya manusianya. Sehingga klasifikasi rumah sakit tersebut dapat kembali rumah sakit tipe B.
Begitu juga masalah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang banyak padam dan sangat diresahkan masyarakat Kota Medan. Fraksi PDIP mendesak Dinas Perhubungan lebih memprioritaskan pemasangan LPJU baru dan perbaikan LPJU yang padam. “Karena dari aduan masyarakat yang kami terima masih banyak LPJU yang tidak berfungsi. Sehingga warga masyarakat yang melakukan aktifitas di malam hari merasa terancam keselamatannya,” kata Robi.
Sebagaimana dalam Perda APBD T.A 2025 ditetapkan
Dengan rincian sebagai berikut:
I. Pendapatan daerah Rp7.444.018.751.179
(tujuh triliun empat ratus empat puluh empat miliar delapan belas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
II. Belanja daerah Rp7.414.018.751 (tujuh triliun empat ratus empat belas miliar delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah).
III. Pembiayaan daerah:
- pembiayaan penerimaan Rp70.000.000.000
- pembiayaan pengeluaran Rp100.000.000.000
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Wakil Ketua HT Bahrumsyah serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Nasution, Sekda Kota Medan Topan Ginting dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post