MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial LM (44) warga Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan awalnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya tiga orang bukan warga sekitar di Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, berada dalam satu rumah.
“Dari laporan personel bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang tersebut yang diketahui berasal dari beberapa daerah seperti NTT, Sulawesi Tenggara, dan Garut dari rumah itu,” katanya, Kamis (12/9).
Lebih lanjut, Jama mengungkapkan berdasarkan keterangan ketiga warga itu mengaku akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. “Dari keterangan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku LM,” ungkapnya.
Jama menerangkan, pelaku LM saat diperiksa menerangkan bahwa akan membawa para PMI melalui Perairan Tanjungbalai berangkat ke Malaysia dipekerjakan secara ilegal.
“Kepada personel pelaku LM sudah mengirim sebanyak 30 orang untuk bekerja di Malaysia secara ilegal dengan meminta bayaran jutaan rupiah per orangnya,” terangnya terhadap pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya pelaku LM terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post