GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.997 orang yang bakal ditempatkan di 571 TPS yang berada di seluruh Kabupaten Paluta.
Pendaftaran KPPS ini akan dibuka pada 17-28 September 2024, di mana setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti.
“Kita KPU Kabupaten Paluta membutuhkan 3.997 anggota KPPS, dengan jumlah 571 TPS (dalam 1 TPS 7 Orang KPPS),” ujar salah satu Komisioner KPU Parulian Siregar saat di konfirmasi, Sabtu (14/9).
Lanjutnya pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada 17-21 September 2024. Dan pendaftaran dibuka mulai saat pengumuman tanggal 17 sampai batas tanggal 28 September 2024. Dan pada tanggal 18-29 September 2024 akan dilaksanakan penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Parulian Siregar menambahkan, mereka yang lolos seleksi administrasi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 30 September sampai 2 Oktober 2024. Dan pada 23-28 Desember 2023 kita akan menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang ikut melamar.
“Dan pada tanggal 5 Oktober kita akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS dan untuk penetapan dan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2024,” tutupnya.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Ini persyarat untuk menjadi anggota KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
4. Surat Pernyataan bermaterai.
5. Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto Berwarna 4×6.
(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post