PERBAUNGAN, Waspada.co.id – Seorang pria berinisial A (29 th) berhasil diciduk Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan pencurian Chromebook atau sejenis komputer jinjing dari SMP/SMA Swasta Pembangunan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Pelaku A, yang merupakan warga Desa Bentang Anyar, Kecamatan Minyak Pahit, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap polisi bersama barang bukti Chromebook hasil curiannya.
“Tersangka ditangkap saat sedang duduk di warung di Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (17/9) sekitar Pukul 03:00 WIB,” ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga melalui PS Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, Selasa (17/9).
Nauli mengatakan, tersangka A merupakan pelaku pencurian Chromebook milik sekolah
Swasta Pembangunan, Kecamatan Perbaungan, yang diketahui terjadi Minggu (15/9) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam aksinya tersebut, tersangka berhasil membawa kabur 27 unit Chromebook milik SMP dan SMA Swasta Pembangunan yang disimpan di ruang penjaga sekolah.
“Jadi, diduga pelaku ini masuk ke ruangan penjaga sekolah dengan cara merusak pintu belakang menggunakan obeng dan tang,” ujarnya.
Merasa dirugikan, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik, kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah A. Tim kami segera mengejar terduga pelaku dan berhasil mengamankannya saat sedang duduk di warung di Jalan Cempaka,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curiannya. Polisi berhasil menyita 21 unit Chromebook sebagai barang bukti.
“Dari tersangka kita berhasil menyita barang bukti 21 unit Chromebook milik sekolah. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post