AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Pasca KPU Labuhanbatu Utara (Labura) membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Ahmad Rizal – Darno, Selasa (17/9) hingga malam hari, masa semakin membeludak di halaman Kantor KPU.
Membeludaknya masa sebanyak ratusan orang itu untuk menyaksikan langsung hasil verifikasi berkas Paslon Ahmad Rizal – Darno yang diduga tidak mencukupi syarat. KPU Labura disinyalir memuluskan Paslon yang tidak sesuai prosedur, sehingga patut diduga adanya ‘kongkalikong’ dan intervensi khusus.
Pantauan Waspada Online, Rabu (18/9) dini hari masa masih bertahan di halaman Kantor KPU Labura di Jalan Angkatan 66 Wonosari Lingkungan 4, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Ratusan masa memprotes kebijakan KPU Labura yang seolah melampaui batas sehingga masa membakar ban bekas sebagai aksi protes.
Suasana di Kantor KPU pun terlihat mencekam ditambah aksi massa yang protes terhadap kebijakan KPU setempat.
“Kami dapat informasi bahwa pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno diterima dan dinyatakan lengkap. Masyarakat mempertanyakan apakah dokumen (mereka-red) lampirkan sesuai dengan isu yang beredar? Tapi pihak KPU Labura bungkam,” sebut Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura Baginda Ansary Sinaga.
Baginda menegaskan, masa juga mempertanyakan keabsahan dokumen e-KTP, SKCK milik Ahmad Rizal. Domisili kependudukan Ahmad Rizal tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan ke KPU Labura, di mana Ahmad Rizal diduga menggunakan domisili palsu.
“Yang paling ironisnya, SKCK Ahmad Rizal dikabarkan belum diterbitkan pihak kepolisian, sehingga masa menduga bahwa Ahmad Rizal mendaftar selain diduga menggunakan domisili palsu Ahmad Rizal menggunakan SKCK kadaluarsa,” tegas Baginda.
Lanjut Baginda, beredar isu di lapangan bahwasanya dokumen yang diserahkan tidak sesuai identitas. Dimana kita ketahui identitas Paslon Bupati Ahmad Rizal berdomisili di Jalan Bukit Barisan No.2 Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dokumen syarat lainnya itu semua alamat pemohon/Paslon diduga diterbitkan tahun 2020, dimana pada tahun itu kita ketahui sesuai laporan masyarakat ke Bawaslu Labura domisili Paslon di Labura tepatnya di desa Sidua – Dua, Kecamatan Kualuh Selatan,” ungkapnya.
Sambung Baginda, artinya ada dokumen yang tidak sesuai dengan data diri Paslon. Dan KPU Labura menerima pendaftaran dengan menyatakan dinyatakan lengkap dan diterima. Sementara amanat undang undang harus ada keterbukaan, berlaku jujur dan adil.
“Kami meminta penjelasan, apakah dokumen yang (mereka-red) serahkan sesuai dengan isu di lapangan. Tapi nyatanya KPU bungkam tidak bersedia menjawab, intinya masa memaksa transparansi dan meminta KPU melakukan rapat pleno sesuai keinginan masa,” sebutnya.
Hingga dini hari, Rabu (18/9) sekitar jam 02.00 WIB, ratusan masa masih terlihat bertahan di halaman Kantor KPU Labura dan meminta penjelasan transparansi data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal di buka di hadapan publik. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post