MEDAN, Waspada.co.id – 11 Non Government Organization (NGO) dan 2 Organisasi Advokat mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan adapun penyerahan Amicus curiae tersebut disampaikan dengan 2 sesi, yang pertama melalui perwakilan NGO dengan membacakan puisi terkait penghormatan terhadap guru honorer Langkat.
“Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Amicus curiae dari perwakilan organisasi Advokat, di mana dalam penyampaiannya kepada Perwakilan PTUN menekankan bahwa amcius ini merupakan dukungan kami kepada para guru yang berjuang dan nantinya amicus ini menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang berkeadilan terhadap para guru,” ucap Irvan dalam keterangan persnya, Rabu (18/9).
Oleh karena itu, lanjut Irvan, sebagai dukungan/support kepada para guru honorer Langkat nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutuskan perkara ini secara adil dan mengembalikan apa yang menjadi hak para guru yang saat ini sedang berjuang.
“Perlu diketahui bahwa berdasarkan pada sidang pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terbukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat),” tegasnya.
Diungkapkan Irvan, kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post