MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Wasu Dewan dan Kaliyani, yang mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ditunda, Kamis (19/9).
Seyogianya sidang tuntutan tersebut digelar hari ini. Namun, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan surat tuntutan, maka sidang pun ditunda hingga pekan depan.
Mulanya, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah dibuka, Frans pun mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan surat tuntutan.
“Izin, Majelis. (Tuntutan) belum siap, Majelis,” kata JPU Trian Adhitya Izmail.
Mendengar itu, Hakim pun mengingatkan JPU untuk tidak berleha-leha dalam menyelesaikan surat tuntutan. Sebab, perkara ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut institusi Kejari Medan yang dicemarkan nama baiknya.
Tak hanya itu, Frans pun meminta kepada JPU untuk membacakan surat tuntutannya pada pekan depan dan tidak ada lagi penundaan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, mengatakan surat tuntutan belum selesai dikarenakan dirinya sedang berada di luar kota.
“Iya (surat tuntutan belum selesai), karena saya ke Jakarta,” katanya.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa Pasutri ini menghina kejaksaan dan menyebarkannya melalui media sosial. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post