MEDAN, Waspada.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) Siantar-Simalungun menyayangkan beredarnya informasi terkait akan digelarnya Konfercab ke-XXIII pada tanggal 27 September 2024.
Pasalnya itu adalah konfercab yang inskonstitusional dan ilegal karena tanpa adanya izin persetujuan dari Ketua PC PMII Siantar-Simalungun yang masih aktif Khairil Mansyah Sirait.
“Terkait adanya informasi akan digelarnya Konfercab ke-XXIII 27 September 2024 itu adalah ilegal dan cacat hukum karena tanpa ada persetujuan dari saya selaku ketua yang masih aktif, jelas ini adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab demi mencapai sebuah kepentingan” ujar Ketua PC PMII Siantar-Simalungun Khairil Mansyah Sirait, melalui keterangan rilisnya Kamis (19/9).
Mengenai permasalahan ini PC PMII Siantar-Simalungun sudah berkordinasi dan menyurati Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara (Sumut) bahkan sampai ke PB PMII.
Pihaknya menyampaikan terkait konfercab ilegal yang akan digelar tersebut dan bahwa secara konstitusi PC PMII Siantar-Simalungun di kepemimpinan Khairil Mansyah Sirait nanti nya juga masih berhak ikut pada Konferensi Kordinator Cabang (Konkorcab) PMII Sumut yang akan digelar dalam waktu dekat ini menunggu pengukuhan PB PMII periode 2024-2027.
“Kita sudah surati PKC dan PB PMII terkait konfercab ilegal yang akan digelar tersebut dan secara konstitusi kita juga masih berhak ikut Konkorcab, karena sebenarnya Surat Keputusan (SK) PKC PMII Sumut yang diketuai Muhammad Tarmizi lebih tua dan lebih dahulu habis masa periode nya dari SK PC PMII Siantar-Simalungun yang diketuai Khairil Mansyah Sirait”, jelas Khairil.
PC PMII Siantar-Simalungun juga mengecam kepada oknum yg tidak bertanggungjawab yang berusaha untuk memecah belah kader-kader PMII Siantar-Simalungun guna untuk mencapai sebuah kepentingan.
“Kita sangat menyayangkan dan mengecam sikap dan intervensi dari oknum yang berusaha memecah belah kader-kader,” tutupnya. (wol/ari/d1)
Discussion about this post