MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara terhadap mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan.
Keduanya diyakinin terbukti melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.
Hakim PT Medan pun sependapat dengan pasal yang dikenakan PN Medan sebelumnya yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Geng Motor Spartan Ditangkap
Polisi menangkap sebanyak 10 orang kelompok Geng Motor Spartan yang terlibat dalam aksi tawuran dan penyerangan di parkiran sekolah, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya penyerangan oleh sekelompok geng motor terhadap pelajar dan warga di sekitar parkiran sekolah, Desa Helvetia.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pelabuhan berhasil mengamankan 10 orang kelompok geng motor yang meresahkan di kawasan Mabar Hilir,” katanya, Jumat (20/9).
Kadisdik Langkat Diperiksa Polda Sumut
Tim Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadisdik Langkat, AS, tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK minggu depan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pemeriksaan kembali terhadap tersangka AS karena sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan.
“Minggu depan, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka AS,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/9).
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post