AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal – Darno gagal berlayar dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024.
Hal itu diumumkan Ketua KPU Labura Adi Susanto bersama 4 orang komisioner lainnya sesuai jadwal tahapan perbaikan akhir data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno, Minggu (22/9) dini hari.
Data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno setelah diperbaiki dan diverifikasi oleh KPU Labura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun LO Paslon Ahmad Rizal – Darno saat diumumkan, satu pun tidak berada di Kantor KPU Labura Jalan Angkatan 66 Lingkungan 4 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Pantauan Waspada Online, Sabtu (21/9) malam, terlihat bakal Cawabup Darno bersama 2 orang datang memasuki Kantor KPU Labura terkait verifikasi data dan dokumen. Tapi bakal Cabup Ahmad Rizal tidak terlihat sama sekali.
Sekitar jam 23.00 WIB, Darno dan 2 orang lainnya meninggalkan Kantor KPU Labura. Hingga usai KPU Labura mengumumkan hasil verifikasi perbaikan akhir dokumen, Darno atau LO tak kunjung tiba.
“Berdasarkan sesuai pleno setelah verifikasi administrasi, hasil kesimpulannya ada beberapa dokumen dari bakal Paslon tidak memenuhi syarat. Dokumen harus kami serahkan kepada Bawaslu karena LO tidak berada di tempat,” kata Adi Susanto saat konferensi pers, Minggu (22/9) sekitar jam 00.15 WIB dini hari.
Adi juga menjelaskan bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat yakni dari Calon Bupati Ahmad Rizal, sedangkan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat.
“Ada beberapa dokumen yang tidak memenuhi syarat yaitu terkait dokumen mengenai ijazah. Kita simpulkan setelah verifikasi dan tanggapan masyarakat ditindaklanjuti, akhirnya kita simpulkan bakal Paslon terutama calon bupati kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ucap Adi Susanto.
Kemudian Adi mengatakan jika dokumen calon wakil bupati semuanya memenuhi syarat. “Yang tidak memenuhi syarat ijazah paket C Ahmad Rizal, walaupun hanya satu item itu syarat mutlak dan itu menjadi penyebabnya,” cetusnya.
Pengumuman dan keputusan yang disampaikan KPU Labura disambut hangat oleh masyarakat khususnya Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura Baginda Ansyari Sinaga.
Baginda menilai keputusan yang diambil oleh KPU Labura sangat tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Alhamdulillah, kami menerima kabar baik malam ini bahwa KPU Labura menyatakan Paslon Ahmad Rizal – Darno TMS. Belum diketahui dengan rinci alasan spesifik dari KPU, kami yakin keputusan sesuai dengan harapan masyarakat,” sebut Baginda.
Sambung Baginda, legalitas ijazah Ahmad Rizal salah satu menjadi isu yang dipersoalkan banyak pihak. Tanggapan masyarakat mempertanyakan keabsahan ijazah turut menjadi bahan kajian KPU dalam memutuskan status kelayakan Paslon.
“Paslon Ahmad Rizal – Darno dipastikan tidak akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada Labura 2024. Dinyatakan TMS, Paslon Ahmad Rizal – Darno tentunya hilang kesempatan dalam bertarung,” cetus Baginda. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post