MEDAN, Waspada.co.id – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rianto resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan dan anggota Polri setelah maju dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Asahan.
AKP Rianto pada Pilkada 2024 di Kabupaten Asahan berstatus sebagai Calon Wakil Bupati Asahan mendampingi Taufik Zainal Abidin Calon Bupati Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya surat pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh AKP Rianto menjelang pengumuman penetapan di KPU.
“Sudah, sejak ditetapkan paslon (pasangan calon-red) yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” katanya, Senin (23/9).
Hadi mengungkapkan, jika alasan mundurnya AKP Rianto dari ikatan dinas Polri karena memilih untuk menjalankan hak politiknya sebagai Calon Wakil Bupati Asahan pada Pilkada 2024.
“Aturan terkait yang mewajibkan anggota Polri harus mengundurkan diri setelah resmi menjadi calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri,” ungkapnya.
“Atau Perkap 19 Tahun 2011 dan Undangan-undang Pilkada, PKPU No 10 Tahun 2024 dan Peraturan Kapolri no 3 tahun 2005. Tentang pedoman bagi anggota polri dalam mengikuti pemilihan calon kepala daeran dan wakil kepala daerah,” terang juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menambahkan, majunya AKP Rianto dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun termasuk anggota Polri. Namun, selagi masih berstatus sebagai bakal calon tidak ada aturan undangan-undang ataupun peraturan lainnya yang mengatur ataupun yang mengharuskan AKP Rianto mundur dari anggota Polri.
“Setelah AKP Rianto ditetapkan sebagai calon kepala daerah secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka yang bersangkutan harus mengurus proses pemberhentian dirinya sebagai anggota Polri,” pungkasnya.
Discussion about this post