MEDAN, Waspada.co.id – Kuli bangunan berinisial DS (24) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap karena melakukan aksi pencurian dan percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan pelaku melakukan aksi kejahatan itu terhadap korban Lovia Br Panjaitan (88) warga Percut Seituan, pada Rabu 11 September 2024 lalu.
“Ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura menjual tomat. Saat korban membuka pintu pelaku langsung mendorong korban hingga melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan,” katanya, Selasa (24/9).
Usai menganiaya korban, Teddy menerangkan pelaku pun lalu menggasak sejumlah barang berharga milik korban dan kabur melarikan diri. Berselang dua jam datang anak korban melihat korban dalam kondisi lemas langsung membawanya ke rumah sakit.
“Kasus tindak pidana kejahatan itu pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Tembung. Lalu personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan serangkaian penyelidikan,” terangnya.
Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan personel berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan pengakuannya pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena hanya diberi uang sebesar Rp50 ribu untuk membersihkan rumput,” sebut Teddy bahwa pelaku juga positif mengonsumsi narkoba.
“Atas perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post