TANJUNGBALAI, Waspada.co.id – Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Pemerintahan serta Kabag Pembangunan Sekdakot Tanjungbalai, menghadiri pengukuhan Pjs Wali Kota Tanjungbalai di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Senin (23/9).
Pengangkatan itu berdasarkan Surat Keputusan Dirjend Otonomi Daerah Nomor : 100. 2.1.3/7337/OTDA perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, tanggal 20 September 2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Ditjend OTDA, Suryawan Hidayat, ST itu disebutkan, bahwa penunjukan Dr Baharuddin Pabba, M.Si sebagai Pjs Wali Kota Tanjungbalai, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor : 100.2.1.3 – 3793 Tahun 2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati dan Pejabat Sementara Walikota pada Provinsi Sumatera Utara.
Pj. Gubernur Sumatera Utara pada kesempatan itu meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus menjaga netralitas dan iklim kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang.
Fatoni mengatakan Pjs merupakan seseorang yang menggantikan sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri bersama-sama pada Pilkada. Sementara itu, Plt merupakan Pelaksana Tugas yang menggantikan kepala daerah Bupati atau Walikota yang mencalonkan diri dan cuti kampanye Pilkada dan dijabat oleh Wakil Bupati atau Wakil Walikota.
“Tugas Pjs menjalankan tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban, melaksanakan persiapan ataupun fasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN, Plt pun sama, menjalankan tugas roda pemerintahan dan tugas lainnya,” kata Fatoni.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, di antaranya Pj Ketua TP PK Sumut Tyas Fatoni, Sekrtaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, dan OPD Pemprov Sumut maupun dari daerah. (wol/ari/d1)
Discussion about this post