MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan guru honorer Langkat desak Polda Sumut segera menangkap dan menahan Kadis Pendidikan Langkat dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023
LBH Medan sebagai kuasa hukum para guru honorer mengatakan kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan 5 tersangka. Namun, hingga sampai saat ini tidak ditangkap dan ditahan.
“Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang dan masyarakat. Bagaimana bisa 5 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?,” cetus Direktur LBH Medan Irvan Saputra, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (25/9).
Parahnya, lanjut Irvan, menurut para guru ketika ada masyarakat yang melakukan pencurian, penipuan dan lain-lain langsung ditangkap dan di tahan.
“Tetapi, kenapa ini jelas telah Tersangka dugaan pidana korupsi yang dan diduga mengambil uang rakyat dan merugikan para guru tetapi tidak ditahan. Hal ini menjadi pertanyaan baru, ada apa dengan Polda Sumut?,” tegasnya.
Menurut Irvan, lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi. Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.
“Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan Hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batu bara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih karena tersangka di daerah lain ditahan tapi tidak untuk di Langkat,” sebutnya.
Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.
“Jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain,” pungkasnya.
Irvan juga mengungkapkan bahwa para guru kembali melakukan aksinya yang ke-7 kali ini dengan mengkritik keras Polda Sumut serta mendesak untuk Kadis, BKD dan Tersangka lainya untuk segera ditangkap dan ditahan.
“Jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi PPPK Langkat Polda Sumut sudah menetapkan 5 tersangka yaitu Kadis Pendidikan Langkat berinisial SA, Kepala BKD berinisial ESD, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat berinisial AS, dan dua Kepala Sekolah berinisial A dan RN. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post