MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anggota Geng Motor dengan penjara 3 tahun karena terbukti membawa anak panah untuk tawuran, Rabu (25/9).
Kedua Geng motor yang dimaksud adalah Nicholas (18) dan Reymond Febrino Siadari (18). Keduanya anggota Geng Motor Simple Life (SL).
Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam (sajam) jenis anak panah besi dan corbek untuk tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan UU dahulu No. 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa Asepte Ginting.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Br. Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sementara dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (6/6/24) sekira pukul 22.10 WIB.
Saat itu, para terdakwa bertemu di Gubuk Base Camp Geng Motor SL depan Cafe Uso di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, bersama dengan temannya berkisar 50 orang.
Tujuan para terdakwa dengan teman-temannya itu berkumpul menyusun rencana untuk melakukan tawuran dengan Geng Motor Rock N Roll. Setelah itu, para terdakwa bersama seluruh temannya itu mempersiapkan alat sajam.
Nicholas menyiapkan sajam berupa sebuah anak panah besi dan diletakkan didalam bagasi sepeda motornya, sedangkan Reymond membawa 1 bilah corbek dengan ujung bengkok tajam runcing dengan panjang sekitar 97 cm.
Selanjutnya, pada Jumat (7/6/24) para terdakwa bersama teman-temannya itu berangkat ke Jalan Sekip Medan dengan maksud akan melakukan tawuran. Setibanya di lokasi, para terdakwa dan yang lainnya pun menunggu Ketua Geng Motor SL.
Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB Ketua Geng Motor SL tak kunjung datang juga, sehingga tawuran tidak jadi dilakukan dan mereka pun membubarkan diri.
Namun, saat itu para terdakwa dan saksi Rifael Simarmata tidak langsung pulang, melainkan singgah ke Gubuk Base Camp Geng Motor SL untuk menyembunyikan sajam.
Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dan melakukan penggeledahan terhadap Gubuk Base Camp Geng Motor SL tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (barbuk) sebuah anak panah besi dan 1 bilah corbek. Para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menguasai, membawa alat penusuk atau sajam tersebut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post